contoh soal yang
berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
Soal-soal berikut
merupakan soal yang mengenai masalah pajak penghasilan.
1. Di ketahui Pak
Jaya yang bekerja sebagai pegawai negeri yang memiliki penghasilan Rp.
8.000.000,00 perbulannya. Akan tetapi Pak Jaya belum menikah sehingga belum
mempunyai anak. Hitung besra pajak penghasilan yang harus dibayar perbulannya?
2. Tersebutlah Pak
Roni yang bekerja sebagai Direktur perusahaan dengan gaji perbulannya Rp.
9.000.000,00. Dan Ia sudah mempunyai istri namun belum memiliki anak. Berapa
pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Roni?
3.Tuan Doni
memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp.60.000.000,00 berapa penghasilan
terutang Tuan doni?
4. Hiduplah sebuah
keluarga disebuah desa. Ia adalah Bapak Deni dan istrinya beserta 4 anaknya.
Untuk mencukupi kebutuhannya ia bekerja sebagi Kepala Sekolah denagn upah
sebesar Rp. 9.800.000,00. Hitunglah besar pajak penghasilannya yang harus
dibayarkan perbulannya?
5. Terdapat sebuah
keluarga yang terdiri dari 4 anggota keluarga, yaitu Bapak Dwi dan 3 anaknya.
Istrinya sudah lama meninggal, sehingga kini Bapaknya yang harus mencukupi
kebutuhan keluarganya. Untuk menunjang itu, ia bekerja sebagai Pegawai Bank
dengan upah yang diterimanya sebesar Rp. 6.500.000,00 perbulannya. Berapa besar
pajak penghasilan yang harus dibayarkan perbulannya?
6. Benu bertatus
Kawin dan mempunyai Anak 3 orang yang bekerja sebagai Karyawan Tetap PT.
Cermilang dengan Gaji beserta Tunjangan bulan Desember Tahun 2008 maupun Bulan
Januari 2009 sebesar Bruto setiap bulan Rp. 6.000.000,00
Hitung berapa PPh
Pasal 21 Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 per Tahun dan per bulannya!
7. Sdr. A dengan
Status Kawin mempunyai Anak 3 orang (K/3) dan memiliki usaha Toko untuk
Tahun 2008 dan
Tahun 2009 memproleh Penghasilan Bersih jumlahnya sama sebesar
Rp. 600.000.000,00
Hitung berapa
besarnya Pajak Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 atas nama Sdr. A tersebut !
8.Tuan Heru
bekerja pada PT.Pelita Abadi dengan memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp.820.000,00
sudah berkeluarga serta mempunyai 2 anak. PT Abadi pelita mengikuti ausuransi
jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Perusahaan membayar premu asuransi
kecelakaan terja untuk heru sebesar Rp.25.000,00 dan premi asuransi kematian
Rp.7.000,00 iuran THT (Tunjangan Hari Tua) Rp.,10.000,00 perbulan dan iuran
pension sebesar Rp.7.000,00 sebulan. Hitunglah pajak terutang 1 tahun dan
perbulan!
Jawaban:
1. dik. Besar
penghasilan Rp. 8.000.000,00
Dana jabatan 5 % x Rp. 800.000,00 =
Rp. 300.000,00
gaji Pak Jaya : Rp. 7.700.000,00
Gaji dalam 1 tahun
: 12 x Rp. 7.700.000,00 = Rp. 92.400.000,00
PTKP : Rp.
15.840.000,00 Rp. 15.840.000,00
Gaji yang kena
pajak : Rp. 76.560.000,00
Maka jumlah pajak
yang harus dibayar :
Pajak 1 tahun : 5
% x Rp 5.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp.
26.560.000,00 = Rp. 3.984.000,00
Rp. 6.484.000,00
Pajak perbulannya
: Rp. 6.484.000,00 = Rp. 540.333,00
Jadi, besarnya
pajak yang harus dibayar oleh Pak Jaya perbulannya sebesar
Rp. 540.333,00.
2. dik. Besar
penghasilan : Rp. 9.000.000,00
Dana jabatan : 5 %
x Rp. 9.000.000,00 = Rp. 300.000,00
Gaji pak Roni :
Rp. 8.700.000,00
Maka gaji 1 tahun
: 12 x Rp. 8.700.000,00 = Rp. 104.400.000,00
PTKP : Rp.
15.840.000,00
Rp. 1.200.000,00 +
Hasil Rp. 17.160.000,00
Gaji kena pajak :
Rp. 86.240.000,00
Maka jumlah pajak
yang harus dibayar :
5 % x Rp.
50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp.
36.240.000,00 = Rp. 5.436.000,00
Jumlah pajak dalam
waktu 1 tahun : Rp. 7.936.000,00
Besarnya pajak
perbulannya :
Rp. 7.936.000,00 =
Rp. 661.333,00
Dari sejumlah gaji
yang diterima oleh Pak Roni, naka ia berkewajiban membayar pajak penghasilannya
sebesar Rp. 661.333,00 perbulannya.
3. tarif pajak= 5% x Rp.25.000.000,00 =
Rp.1.250.000,00
10% x Rp.25.000.000,00
= Rp.2.500.000,00
15% x Rp.10.000.000,00 =
Rp.1.500.000,00
Dikurang menjadi
Rp.5.250.000,00
4. Dik. Besar
penghasilan : Rp. 9.800.000,00
Dana jabatan : 5 %
x Rp. 9.800.000,00 = Rp. 300.000,00
Rp. 9.500.000,00
Gaji dalam waktu 1
tahun :
12 x Rp.
9.500.000,00 = Rp. 114.000.000,00
PTKP : Rp.
15.840.000,00
4 x Rp.
1.320.000,00 +
Hasil Rp.
21.120.000,00
Gaji yang kena
pajak : Rp. 82.880.000,00
Jumlah pajak yang
harus dinayar :
5 % x Rp. 50.000.000,00
= Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp.
32.880.000,00 = Rp. 4.932.000,00
Rp. 7.432.000,00
Pajak perbulannya
yang harus dibayar :
Rp. 7.432.000,00 =
Rp. 619.000,00
12
Jumlah pajak
penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Deni perbulannya sebesar
Rp. 619.000,00
4. Dik. penghasilan
: Rp. 6.500.000,00
Dana jabatan : 5 %
x Rp. 6.500.000,00 = Rp. 300.000,00
Rp. 6.200.000,00
Gaji dalam waktu 1
tahun :
12 x Rp.
6.200.000,00 = Rp. 74.400.000,00
PTKP : Rp.
15.840.000,00
3 x Rp.
1.320.000,00
Hasil Rp.
19.800.000,00
Gaji yang kena
pajak : Rp. 54.600.000,00
Jumlah pajak yang
harus dibayar :
5 % x Rp.
50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp.
4.600.000,00 = Rp. 690.000,00
Pajak dalam waktu
1 tahun : Rp. 3.190.000,00
Pajak perbulannya
: Rp. 3.190.000,00 = Rp. 265.000,00
12
Jadi jumlah pajak
penghasilan yang harus dibayar oleh Bapak Dwi yaitu sebesar
Rp. 265.000,00
untuk perbulannya
6. 1) Tahun 2008
(1)
PenghasilanBruto per bulan Rp. 6.000.000,00
(2)
PenghasilanBruto per Tahun 12 X Rp. 6 jt = Rp. 72.000.000,00
(3) Dikurangi
Biaya Jabatan:
Ø 5%dari
Penghasilan Bruto maksimum
Rp. 1.296.000,00
per Tahun atau
Rp. 108.000,00 per
Bulan
Ø 5% XRp.
72.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Ø Maksimum Rp.
1.296.000,00
(4) DikurangiIuran
Pensiun: NIHIL .
(5)
PenghasilanNeto Rp. 70.704.000,00
(6) Dikurangi
PTKP(K/3):
Diri Wajib Pajak :
Rp. 13.200.000,00
Status Kawin : Rp.
1.200.000,00
TanggunganKel.
Maks. 3 orang
3 X Rp.
1.200.000,00 : Rp. 3.600.000,00
TOTAL PTKP Rp.
18.000.000,00
(7)
PenghasilanKena Pajak Rp. 52.704.000,00
(PPh Psal 21Terutang
per Tahun cfm Tarif :
s/d Rp.
25.000.000,00 X 5% = Rp.1.250.000,00
> Rp. 25 jt – Rp. 50 jt X 10% = Rp.2.500.000,00
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt X 15%
Rp. 2.704.000,00 X
15% = Rp. 405.600,00
> Rp. 100 jt – Rp. 200 jt X 25% : Nihil
> Rp. 200 jt
dst X 35% : Nihil .
TOTAL PPh PASAL 21
/ Thn Rp. 4.155.600,00
(9) PPh PASAL 21/
Bln.
(10) Rp.
4.155.000,00 : 12 :Rp. 346.300,00
2) Tahun 2009
(1)
PenghasilanBruto per bulan Rp. 6.000.000,00
(2)
PenghasilanBruto per Tahun 12 X Rp. 6 jt = Rp. 72.000.000,00
(3) DikurangiBiaya
Jabatan:
Ø 5% dari
Penghasilan Bruto maksimum
Rp. 6.000.000,00
per Tahun atau
Rp. 500.000,00 per
Bulan
Ø 5% XRp.
72.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Ø MaksimumRp.
6.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
(4) Dikurangi
Iuran Pensiun:= NIHIL .
(5) PenghasilanNeto
Rp. 68.400.000,00
(6) DikurangiPTKP
(K/3)
Diri Wajib Pajak :
Rp. 15.840.000,00
Status Kawin : Rp.
1.320.000,00
TanggunganKel.
Maks. 3 orang
3 X Rp.
1.320.000,00 : Rp. 3.960.000,00
TOTAL PTKP Rp.
21.120.000,00
(7)
PenghasilanKena Pajak Rp. 47.280.000,00
( PPh Psal21
Terutang per Tahun cfm Tarif :
s/d Rp.
25.000.000,00 X 5% = Rp. 1.250.000,00
> Rp. 25 jt – Rp. 50 jt X 10%
Rp. 22.280.000,00
X 10% = Rp. 2.228.000,00
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt X 15%
> Rp. 100 jt – Rp. 200 jt X 25% ---
> Rp. 200 jt
dst X 35% . --- .
TOTAL PPh PASAL 21
/ Thn. Rp. 3.478.000,00
(9) PPh PASAL21
Terutang per Bulan. Rp. 3.478.000,00 : 12 Rp. 289.834,00
7. 2.1 TARIF PPhWP
OP PENGUSAHA DAN PEKERJA
1) Tarif Lama s/d
Tahun 2008:
PENGHASILAN KENA
PAJAK :
s/d Rp. 25.000.000
.......Tarif 5%
> Rp. 25 jt – Rp. 50 jt Tarif 10%
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt Tarif 15%
> Rp. 100 jt – Rp. 200 jt Tarif 25%
> Rp. 200 jt
dst ..............Tarif 35%
2) mulaiTahun 2009
PENGHASILAN KENA
PAJAK
s/d Rp.
50.000.000,00 Tarif 5%
> Rp. 50 jt – Rp. 250 jt Tarif 15%
> Rp. 250 jt – Rp. 500 jt Tarif 25%
> Rp. 500 jt
dst ...............Tarif 30%
2.2. Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
1) s/d Tahun 2008
PTKP
untuk Diri Wajib
Pajak .Rp. 13.200.000,00
Status Wajib Pajak
Kawin mendapat tambahan Rp. 1.200.000,00
Untuk Tanggungan
Keluarga Maksimum 3 orang @ Rp. 1.200.000,00
2) MulaiTahun 2009
PTKP untuk Diri
Wajib Pajak Rp. 15.840.000,00
Status Kawin
mendapat tambahanRp. 1.320.000,00
Tanggungan
KeluargaMaksimm 3 orang @ Rp. 1.320.000,00
2.3. Pajak
Terutang:
1) Tahun2008:
(1) Penghasilan
Bersih Rp.600.000.000,00
(2) PTKP (K/3)
Diri WP Rp.
13.200.000,00
Kawin .. Rp.
1.200.000,00
Tanggungan
Keluarga Anak 3 Orang
3 X Rp.
1.200.000,00 Rp. 3.600.000,00
(3) Total PTKP
(K/3) .. Rp. 18.000.000,00
(4) Penghasilan
Kena Pajak Rp. 582.000.000,00
(5) PPh Terutang
cfm Tarif 2008: s/d Rp. 25 jt X 5% =Rp. 1.250.000,00
Ø Rp. 25 jt – Rp. 50 jt (Rp. 25 jt) X 10% =Rp. 2.500.000,00
Ø Rp. 50 jt – Rp. 100 jt (Rp. 50 jt) X 15% =Rp. 7.500.000,00
Ø Rp. 100 jt – Rp 200 jt (Rp. 100 jt) X 25% =Rp. 25.000.000,00
Ø Rp. 200 jt dst
(Rp. 382 jt) X 35% = Rp.133.700.000,00
Ø TOTAL PPh
Terutang 2008 : Rp. 169.950.000,00
2) Tahun2009:
(1) Penghasilan
Bersih Rp.600.000.000,00
(2) PTKP (K/3)
Diri WP Rp.
15.840.000,00
Kawin Rp.
1.320.000,00
Tanggungan
Keluarga Anak 3 Orang3 X Rp. 1.320.000,00 : Rp. 3.960.000,00
(3) TOTAL PTKP
(K/3 Th. 2009) Rp. 21.120.000,00
(4)
PenghasilanKena Pajak Rp. 578.880.000,00
(5) PPhTerutang cm
Tarif 2009:
Ø s/d Rp. 50 jt. X
5% = Rp. 2.500.000,00
Ø Rp. 50 jt – Rp. 250 jt X 15% = Rp. 30.000.000,00
Ø Rp. 250 jt – Rp. 500 jt X 25% = Rp. 62.500.000,00
Ø Rp. 500 jt dst
Rp. 78.880.000,00 X 30% = Rp. 23.664.000,00
Ø TOTAL PPh
Terutang 2009 : Rp. 118.6664.000,00
8. Gaji sebulan Rp
820.000,00
Premi asuransi kecelakaan Rp.25.000,00
Premi asuransi kematian Rp. 7.000,00
Penghasilan Rp.852.000,00
a. Biaya jabatan 5% x Rp.820.000,00 =
Rp.42.000,00
b. Iuran pension =
Rp.7.000,00
c. Iuran THT =
Rp.10.000,00
Pengurangan Rp.
59.600,00
Netto dalam setahun Rp.792.000,00
Jadi netto dalam setahun Rp.792.000,00 x 12 =
Rp.9.508.800,00
PTKP
Wajib pajak Rp.2.880.000,00
Istri
Rp.1.440.000,00
Anak
Rp. 2.880.000,00
Jumlah ptkp Rp.7.200,000,00
Jadi pengh.netto – ptkp
Rp.9.508.800,00 - Rp.7.200,000,00 = Rp. 2.308.800
Penghasilan terutang 5% x Rp.9.508.800,00 =
Rp.475.440,00
Rp. 475.440,00
: 12 = Rp.39.620,00