Sabtu, 21 Agustus 2010

contoh soal serta pembahasannya


contoh soal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
Soal-soal berikut merupakan soal yang mengenai masalah pajak penghasilan.
1. Di ketahui Pak Jaya yang bekerja sebagai pegawai negeri yang memiliki penghasilan Rp. 8.000.000,00 perbulannya. Akan tetapi Pak Jaya belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung besra pajak penghasilan yang harus dibayar perbulannya?

2. Tersebutlah Pak Roni yang bekerja sebagai Direktur perusahaan dengan gaji perbulannya Rp. 9.000.000,00. Dan Ia sudah mempunyai istri namun belum memiliki anak. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Roni?

3.Tuan Doni memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp.60.000.000,00 berapa penghasilan terutang Tuan doni?

4. Hiduplah sebuah keluarga disebuah desa. Ia adalah Bapak Deni dan istrinya beserta 4 anaknya. Untuk mencukupi kebutuhannya ia bekerja sebagi Kepala Sekolah denagn upah sebesar Rp. 9.800.000,00. Hitunglah besar pajak penghasilannya yang harus dibayarkan perbulannya?

5. Terdapat sebuah keluarga yang terdiri dari 4 anggota keluarga, yaitu Bapak Dwi dan 3 anaknya. Istrinya sudah lama meninggal, sehingga kini Bapaknya yang harus mencukupi kebutuhan keluarganya. Untuk menunjang itu, ia bekerja sebagai Pegawai Bank dengan upah yang diterimanya sebesar Rp. 6.500.000,00 perbulannya. Berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan perbulannya?

6. Benu bertatus Kawin dan mempunyai Anak 3 orang yang bekerja sebagai Karyawan Tetap PT. Cermilang dengan Gaji beserta Tunjangan bulan Desember Tahun 2008 maupun Bulan Januari 2009 sebesar Bruto setiap bulan Rp. 6.000.000,00
Hitung berapa PPh Pasal 21 Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 per Tahun dan per bulannya!

7. Sdr. A dengan Status Kawin mempunyai Anak 3 orang (K/3) dan memiliki usaha Toko untuk
Tahun 2008 dan Tahun 2009 memproleh Penghasilan Bersih jumlahnya sama sebesar
Rp. 600.000.000,00
Hitung berapa besarnya Pajak Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 atas nama Sdr. A tersebut !

8.Tuan Heru bekerja pada PT.Pelita Abadi dengan memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp.820.000,00 sudah berkeluarga serta mempunyai 2 anak. PT Abadi pelita mengikuti ausuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Perusahaan membayar premu asuransi kecelakaan terja untuk heru sebesar Rp.25.000,00 dan premi asuransi kematian Rp.7.000,00 iuran THT (Tunjangan Hari Tua) Rp.,10.000,00 perbulan dan iuran pension sebesar Rp.7.000,00 sebulan. Hitunglah pajak terutang 1 tahun dan perbulan!



Jawaban:

1. dik. Besar penghasilan Rp. 8.000.000,00
           Dana jabatan 5 % x Rp. 800.000,00 = Rp. 300.000,00
           gaji Pak Jaya : Rp. 7.700.000,00

Gaji dalam 1 tahun : 12 x Rp. 7.700.000,00 = Rp. 92.400.000,00
PTKP : Rp. 15.840.000,00 Rp. 15.840.000,00
Gaji yang kena pajak : Rp. 76.560.000,00
Maka jumlah pajak yang harus dibayar :
Pajak 1 tahun : 5 % x Rp 5.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 26.560.000,00 = Rp. 3.984.000,00
Rp. 6.484.000,00
Pajak perbulannya : Rp. 6.484.000,00 = Rp. 540.333,00
Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar oleh Pak Jaya perbulannya sebesar
Rp. 540.333,00.


2. dik. Besar penghasilan : Rp. 9.000.000,00
Dana jabatan : 5 % x Rp. 9.000.000,00 = Rp. 300.000,00
Gaji pak Roni : Rp. 8.700.000,00

Maka gaji 1 tahun : 12 x Rp. 8.700.000,00 = Rp. 104.400.000,00
PTKP : Rp. 15.840.000,00
Rp. 1.200.000,00 +
Hasil Rp. 17.160.000,00
Gaji kena pajak : Rp. 86.240.000,00

Maka jumlah pajak yang harus dibayar :
5 % x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp. 36.240.000,00 = Rp. 5.436.000,00
Jumlah pajak dalam waktu 1 tahun : Rp. 7.936.000,00

Besarnya pajak perbulannya :
Rp. 7.936.000,00 = Rp. 661.333,00

Dari sejumlah gaji yang diterima oleh Pak Roni, naka ia berkewajiban membayar pajak penghasilannya sebesar Rp. 661.333,00 perbulannya.


3.  tarif pajak= 5% x Rp.25.000.000,00 = Rp.1.250.000,00
                         10% x Rp.25.000.000,00 = Rp.2.500.000,00
                       15% x Rp.10.000.000,00 = Rp.1.500.000,00
                           Dikurang menjadi Rp.5.250.000,00

4. Dik. Besar penghasilan : Rp. 9.800.000,00
Dana jabatan : 5 % x Rp. 9.800.000,00 = Rp. 300.000,00
Rp. 9.500.000,00
Gaji dalam waktu 1 tahun :
12 x Rp. 9.500.000,00 = Rp. 114.000.000,00
PTKP : Rp. 15.840.000,00
4 x Rp. 1.320.000,00 +
Hasil Rp. 21.120.000,00
Gaji yang kena pajak : Rp. 82.880.000,00
Jumlah pajak yang harus dinayar :
5 % x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp. 32.880.000,00 = Rp. 4.932.000,00
Rp. 7.432.000,00

Pajak perbulannya yang harus dibayar :
Rp. 7.432.000,00 = Rp. 619.000,00
12
Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Deni perbulannya sebesar
Rp. 619.000,00

4. Dik. penghasilan : Rp. 6.500.000,00
Dana jabatan : 5 % x Rp. 6.500.000,00 = Rp. 300.000,00
Rp. 6.200.000,00

Gaji dalam waktu 1 tahun :
12 x Rp. 6.200.000,00 = Rp. 74.400.000,00

PTKP : Rp. 15.840.000,00
3 x Rp. 1.320.000,00
Hasil Rp. 19.800.000,00
Gaji yang kena pajak : Rp. 54.600.000,00
Jumlah pajak yang harus dibayar :
5 % x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp. 4.600.000,00 = Rp. 690.000,00
Pajak dalam waktu 1 tahun : Rp. 3.190.000,00

Pajak perbulannya : Rp. 3.190.000,00 = Rp. 265.000,00
12
Jadi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Bapak Dwi yaitu sebesar
Rp. 265.000,00 untuk perbulannya

6. 1) Tahun 2008

(1) PenghasilanBruto per bulan Rp. 6.000.000,00
(2) PenghasilanBruto per Tahun 12 X Rp. 6 jt = Rp. 72.000.000,00
(3) Dikurangi Biaya Jabatan:
Ø 5%dari Penghasilan Bruto maksimum
Rp. 1.296.000,00 per Tahun atau
Rp. 108.000,00 per Bulan
Ø 5% XRp. 72.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Ø Maksimum Rp. 1.296.000,00
(4) DikurangiIuran Pensiun: NIHIL .
(5) PenghasilanNeto Rp. 70.704.000,00
(6) Dikurangi PTKP(K/3):
Diri Wajib Pajak : Rp. 13.200.000,00
Status Kawin : Rp. 1.200.000,00
TanggunganKel. Maks. 3 orang
3 X Rp. 1.200.000,00 : Rp. 3.600.000,00
TOTAL PTKP Rp. 18.000.000,00
(7) PenghasilanKena Pajak Rp. 52.704.000,00
(PPh Psal 21Terutang per Tahun cfm Tarif :
s/d Rp. 25.000.000,00 X 5% = Rp.1.250.000,00
> Rp. 25 jt Rp. 50 jt X 10% = Rp.2.500.000,00
> Rp. 50 jt Rp. 100 jt X 15%
Rp. 2.704.000,00 X 15% = Rp. 405.600,00
> Rp. 100 jt Rp. 200 jt X 25% : Nihil
> Rp. 200 jt dst X 35% : Nihil .
TOTAL PPh PASAL 21 / Thn Rp. 4.155.600,00
(9) PPh PASAL 21/ Bln.
(10) Rp. 4.155.000,00 : 12 :Rp. 346.300,00

2) Tahun 2009

(1) PenghasilanBruto per bulan Rp. 6.000.000,00
(2) PenghasilanBruto per Tahun 12 X Rp. 6 jt = Rp. 72.000.000,00
(3) DikurangiBiaya Jabatan:
Ø 5% dari Penghasilan Bruto maksimum
Rp. 6.000.000,00 per Tahun atau
Rp. 500.000,00 per Bulan
Ø 5% XRp. 72.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Ø MaksimumRp. 6.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
(4) Dikurangi Iuran Pensiun:= NIHIL .
(5) PenghasilanNeto Rp. 68.400.000,00
(6) DikurangiPTKP (K/3)
Diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000,00
Status Kawin : Rp. 1.320.000,00
TanggunganKel.
Maks. 3 orang
3 X Rp. 1.320.000,00 : Rp. 3.960.000,00
TOTAL PTKP Rp. 21.120.000,00

(7) PenghasilanKena Pajak Rp. 47.280.000,00

( PPh Psal21 Terutang per Tahun cfm Tarif :
s/d Rp. 25.000.000,00 X 5% = Rp. 1.250.000,00
> Rp. 25 jt Rp. 50 jt X 10%
Rp. 22.280.000,00 X 10% = Rp. 2.228.000,00
> Rp. 50 jt Rp. 100 jt X 15%
> Rp. 100 jt Rp. 200 jt X 25% ---
> Rp. 200 jt dst X 35% . --- .

TOTAL PPh PASAL 21 / Thn. Rp. 3.478.000,00

(9) PPh PASAL21 Terutang per Bulan. Rp. 3.478.000,00 : 12 Rp. 289.834,00

7. 2.1 TARIF PPhWP OP PENGUSAHA DAN PEKERJA

1) Tarif Lama s/d Tahun 2008:


PENGHASILAN KENA PAJAK :

s/d Rp. 25.000.000 .......Tarif 5%
> Rp. 25 jt Rp. 50 jt Tarif 10%
> Rp. 50 jt Rp. 100 jt Tarif 15%
> Rp. 100 jt Rp. 200 jt Tarif 25%
> Rp. 200 jt dst ..............Tarif 35%

2) mulaiTahun 2009

PENGHASILAN KENA PAJAK

s/d Rp. 50.000.000,00 Tarif 5%
> Rp. 50 jt Rp. 250 jt Tarif 15%
> Rp. 250 jt Rp. 500 jt Tarif 25%
> Rp. 500 jt dst ...............Tarif 30%

2.2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1) s/d Tahun 2008 PTKP

untuk Diri Wajib Pajak .Rp. 13.200.000,00
Status Wajib Pajak Kawin mendapat tambahan Rp. 1.200.000,00
Untuk Tanggungan Keluarga Maksimum 3 orang @ Rp. 1.200.000,00

2) MulaiTahun 2009

PTKP untuk Diri Wajib Pajak Rp. 15.840.000,00
Status Kawin mendapat tambahanRp. 1.320.000,00
Tanggungan KeluargaMaksimm 3 orang @ Rp. 1.320.000,00

2.3. Pajak Terutang:

1) Tahun2008:

(1) Penghasilan Bersih Rp.600.000.000,00

(2) PTKP (K/3)

Diri WP Rp. 13.200.000,00
Kawin .. Rp. 1.200.000,00
Tanggungan Keluarga Anak 3 Orang
3 X Rp. 1.200.000,00 Rp. 3.600.000,00

(3) Total PTKP (K/3) .. Rp. 18.000.000,00

(4) Penghasilan Kena Pajak Rp. 582.000.000,00

(5) PPh Terutang cfm Tarif 2008: s/d Rp. 25 jt X 5% =Rp. 1.250.000,00
Ø Rp. 25 jt Rp. 50 jt (Rp. 25 jt) X 10% =Rp. 2.500.000,00
Ø Rp. 50 jt Rp. 100 jt (Rp. 50 jt) X 15% =Rp. 7.500.000,00
Ø Rp. 100 jt Rp 200 jt (Rp. 100 jt) X 25% =Rp. 25.000.000,00
Ø Rp. 200 jt dst (Rp. 382 jt) X 35% = Rp.133.700.000,00
Ø TOTAL PPh Terutang 2008 : Rp. 169.950.000,00


2) Tahun2009:

(1) Penghasilan Bersih Rp.600.000.000,00
(2) PTKP (K/3)
Diri WP Rp. 15.840.000,00
Kawin Rp. 1.320.000,00
Tanggungan Keluarga Anak 3 Orang3 X Rp. 1.320.000,00 : Rp. 3.960.000,00

(3) TOTAL PTKP (K/3 Th. 2009) Rp. 21.120.000,00

(4) PenghasilanKena Pajak Rp. 578.880.000,00
(5) PPhTerutang cm Tarif 2009:
Ø s/d Rp. 50 jt. X 5% = Rp. 2.500.000,00
Ø Rp. 50 jt Rp. 250 jt X 15% = Rp. 30.000.000,00
Ø Rp. 250 jt Rp. 500 jt X 25% = Rp. 62.500.000,00
Ø Rp. 500 jt dst Rp. 78.880.000,00 X 30% = Rp. 23.664.000,00
Ø TOTAL PPh Terutang 2009 : Rp. 118.6664.000,00

8. Gaji sebulan Rp 820.000,00
    Premi asuransi kecelakaan Rp.25.000,00
    Premi asuransi kematian Rp. 7.000,00
    Penghasilan Rp.852.000,00
a.       Biaya jabatan 5% x Rp.820.000,00 = Rp.42.000,00
b.      Iuran pension                                   = Rp.7.000,00
c.       Iuran THT                                        = Rp.10.000,00
Pengurangan                                        Rp. 59.600,00
Netto dalam setahun Rp.792.000,00
Jadi netto dalam setahun Rp.792.000,00 x 12 = Rp.9.508.800,00
PTKP
Wajib pajak Rp.2.880.000,00
Istri              Rp.1.440.000,00
Anak            Rp. 2.880.000,00
Jumlah ptkp Rp.7.200,000,00
Jadi pengh.netto – ptkp
Rp.9.508.800,00 - Rp.7.200,000,00 = Rp. 2.308.800
Penghasilan terutang 5% x Rp.9.508.800,00 = Rp.475.440,00
                                  Rp. 475.440,00 : 12 = Rp.39.620,00

Senin, 07 Juni 2010

Daftar tarif PPH

DAFTAR TARIF OBJEK PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh)



[warning] Sejak 1 Januari 2009 Tarif pemotongan PPh telah berubah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Silahkan baca perubahannya pada Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009
[/warning]

[tip] Daftar tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 , PPh Pasal 22, 23 dan 26 yang baru berlaku sejak 1 Januari 2009 silahkan klik disini. [/tip]





Minggu, 30 Mei 2010

pajak penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pada akhir maret 2010 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.[1]

Daftar isi

Sejarah

Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

Pajak penghasilan di Indonesia

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia.

Ketentuan

Subyek pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Obyek pajak

Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Kronologi perubahan undang-undang

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam s:Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005
    (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.